Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan Tambang di Kawasan Mangrove Belo Laut, Ini Isi Imbauannya

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:40:01 WIB
Petugas memasang spanduk imbauan larangan tambang di kawasan mangrove Belo Laut, Bangka Barat.

BANGKA BARAT — Spanduk imbauan itu terpasang di titik rawan aktivitas tambang di kawasan mangrove. Polisi menegaskan larangan berlaku untuk segala bentuk penambangan, baik skala kecil maupun besar, yang berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya preventif jajaran kepolisian. Tujuannya mengedukasi masyarakat sebelum aparat mengambil langkah penegakan hukum.

Isi Imbauan di Spanduk Larangan Tambang

Spanduk yang dipasang memuat larangan aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun di kawasan hutan bakau. Wilayah yang menjadi sasaran imbauan adalah Dusun VI Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Kawasan ini selama ini dikenal memiliki ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi. Keberadaan tambang di area tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan habitat biota pesisir.

Polisi: Langkah Preventif Sebelum Tindakan Hukum

Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bentuk imbauan kepada masyarakat. Pihaknya berharap kesadaran warga tumbuh tanpa perlu ada penindakan.

"Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun di kawasan mangrove," ujar Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak.

Langkah ini sejalan dengan komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Bangka Barat. Kawasan mangrove Belo Laut menjadi salah satu perhatian utama karena kerentanannya terhadap aktivitas ilegal.

Penjagaan Ekosistem Pesisir Bangka Barat

Ekosistem mangrove di Desa Belo Laut memiliki peran penting bagi warga sekitar. Selain mencegah abrasi, hutan bakau menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan dan kepiting yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan.

Dengan adanya spanduk larangan ini, polisi berharap aktivitas penambangan di kawasan tersebut dapat dihentikan sejak dini. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran diminta melapor ke aparat setempat.

Penjagaan terhadap kawasan mangrove ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ekosistem pesisir di Pulau Bangka. Polres Bangka Barat berkomitmen terus memantau perkembangan di lapangan pasca-pemasangan spanduk imbauan tersebut.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: suarapos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top