MENTOK — Operasi penertiban penambangan timah ilegal kembali digencarkan jajaran Polres Bangka Barat. Kali ini, sebanyak 30 unit ponton selam yang tengah beroperasi di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, dihentikan paksa oleh Satpolairud pada Selasa (18/8/2026).
Ratusan penambang yang berada di atas ponton tersebut diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.
Ponton selam merupakan salah satu modus operasi penambangan yang kerap digunakan para pelaku di perairan Bangka Belitung. Alat berat ini beroperasi dengan cara menyelam dan menyedot pasir serta bijih timah dari dasar laut.
Penghentian aktivitas puluhan ponton tersebut dilakukan setelah personel Satpolairud melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu, petugas menemukan puluhan ponton yang sedang aktif beroperasi di kawasan yang notabene bukan merupakan area izin usaha pertambangan.
Dalam kesempatan itu, personel Satpolairud tidak hanya menghentikan mesin ponton, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para penambang. Mereka diminta untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lokasi tersebut.
Penambangan tanpa izin di perairan Tanjung Ular dinilai merusak ekosistem laut dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah perairan ini selama ini menjadi salah satu titik rawan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat pesisir.
Satpolairud Polres Bangka Barat menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Langkah tegas akan diambil jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum mereka, termasuk kemungkinan penyitaan aset dan proses hukum terhadap para pelaku.
Masyarakat pesisir yang selama ini terdampak aktivitas tambang ilegal berharap pengawasan ini berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh ponton selam telah mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar perairan Tanjung Ular.