PANGKALPINANG — Sincan tidak sempat menikmati kebebasannya. Begitu keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Senin (17/8/2026), petugas kepolisian yang telah menunggu langsung mengamankannya. Ia kembali berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika yang tengah ditangani Polda Babel.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pada Mei 2026. Saat itu, polisi lebih dulu mengamankan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Fe.
Dari tangan Fe, polisi menyita puluhan paket sabu dan butiran ekstasi yang siap edar sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, hasil pendalaman perkara menunjukkan Fe bukanlah pemain utama. Ia diduga kuat hanya menjalankan perintah Sincan yang saat itu masih mendekam di dalam lapas.
“Hasil pengembangan perkara mengungkap bahwa Fe diduga dikendalikan oleh KE yang ketika itu masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Ronald C Sipayung kepada awak media.
Status Sincan sebagai residivis memperberat posisinya di hadapan hukum. Ia belum sempat kembali ke tengah masyarakat sebelum polisi menjemputnya lagi di depan pintu lapas.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi narkoba yang dikendalikan Sincan selama di dalam lapas.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan oknum aparatur sipil negara serta memanfaatkan celah pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.