KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan harga emas batangan di level Rp2.677.000 per gram pada Sabtu (17/8), naik Rp2.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.675.000. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan ke posisi Rp2.530.000 per gram.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini dihitung langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan jual kembali emas.
Adapun pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017. Skema ini berlaku untuk seluruh pecahan emas yang dijual Antam.
Mengutip laman logammulia.com, berikut rincian harga emas batangan Antam untuk seluruh pecahan ukuran:
Harga emas Antam tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Calon pembeli maupun investor yang hendak menjual emas perlu memperhitungkan selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp147.000 per gram.
Selisih tersebut merupakan komponen yang perlu menjadi pertimbangan bagi investor sebelum memutuskan membeli emas batangan sebagai instrumen investasi, selain memperhitungkan beban pajak yang menyertai setiap transaksi.