Harga Emas Antam Naik ke Rp2.677.000 per Gram di Hari Kemerdekaan, PPh 22 Buyback Kini 1,5 Persen

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 10:45:31 WIB
Harga emas batangan Antam tercatat naik Rp2.000 menjadi Rp2.677.000 per gram pada Sabtu (17/8).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan harga emas batangan di level Rp2.677.000 per gram pada Sabtu (17/8), naik Rp2.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.675.000. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan ke posisi Rp2.530.000 per gram.

Simulasi Transaksi dan Besaran Pajak yang Dipotong

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini dihitung langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan jual kembali emas.

Adapun pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017. Skema ini berlaku untuk seluruh pecahan emas yang dijual Antam.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam per 17 Agustus 2026

Mengutip laman logammulia.com, berikut rincian harga emas batangan Antam untuk seluruh pecahan ukuran:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.388.500
  • Emas 1 gram: Rp2.677.000
  • Emas 2 gram: Rp5.294.000
  • Emas 3 gram: Rp7.916.000
  • Emas 5 gram: Rp13.160.000
  • Emas 10 gram: Rp26.265.000
  • Emas 25 gram: Rp65.537.000
  • Emas 50 gram: Rp130.995.000
  • Emas 100 gram: Rp261.912.000
  • Emas 250 gram: Rp654.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.308.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.617.600.000

Fluktuasi Harga dan Ketentuan yang Perlu Dicermati

Harga emas Antam tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Calon pembeli maupun investor yang hendak menjual emas perlu memperhitungkan selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp147.000 per gram.

Selisih tersebut merupakan komponen yang perlu menjadi pertimbangan bagi investor sebelum memutuskan membeli emas batangan sebagai instrumen investasi, selain memperhitungkan beban pajak yang menyertai setiap transaksi.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top