PANGKALPINANG — Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WX (59) dideportasi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah terbukti melanggar izin tinggal. WX bekerja di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah, padahal izin yang dimilikinya hanya untuk kunjungan wisata atau keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian telah dijatuhkan kepada WX. Penindakan dilakukan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setempat.
Kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi melakukan pengamatan rutin terhadap izin tinggal WNA di wilayah Bangka Tengah, termasuk di lingkungan PT BTAG. Saat didatangi, pengawas lapangan berinisial AE justru menyatakan tidak ada WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pernyataan AE dianggap janggal oleh tim yang bertugas. Petugas kemudian melakukan penyisiran ke area perusahaan dan meminta keterangan dari karyawan serta warga sekitar. Dari situ, WX akhirnya ditemukan dan langsung diperiksa.
Hasil pengecekan pada Sistem Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan WX merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks B1 yang berlaku hingga 5 September 2026. Izin jenis ini diperuntukkan bagi turis, kunjungan keluarga, atau transit, dan tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja.
"Hasil pemeriksaan dan fakta menunjukkan adanya pelanggaran. Kita menetapkan pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA tersebut dan memperingatkan pihak manajemen untuk dapat mematuhi regulasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing," ujar Ahmad Khumaidi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Saat diperiksa, WX disebut tidak kooperatif dan langsung digelandang ke Kantor Imigrasi. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta perusahaan yang menjadi penjamin WNA.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ahmad Khumaidi.
Pihaknya menambahkan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Bangka Belitung memberikan manfaat serta berlangsung sesuai ketentuan hukum keimigrasian. Perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa izin yang sah juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.