KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan beserta wakilnya, Ahmad Iman Sukri. Dari sisi serikat pekerja, tampak hadir Said Iqbal yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, beserta jajaran pengurus KSPI. Target Penyelesaian dan Status Hukum RUU Terbaru
Dasco menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan memiliki tenggat waktu yang jelas. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024 lalu, DPR dan pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyelesaikan regulasi ini, atau maksimal pada Oktober 2026.
“Saya akan kemudian—pada hari ini—membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco saat membuka agenda rapat dengar pendapat tersebut.
Ia juga mengklarifikasi status hukum RUU ini yang kerap disalahpahami sebagai