PANGKALPINANG — Penolakan warga Temberan terhadap rencana diskotik dan karaoke Tetris 88 disampaikan langsung ke media, Sabtu (31/10/2026) malam. Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam akan mengganggu ketenteraman lingkungan yang mereka sebut sebagai kampung santri.
Di balik polemik itu, persoalan perizinan menjadi titik paling sensitif. Ada dua pengajuan izin untuk tempat usaha tersebut, dan hanya satu yang sudah terbit.
Izin Rumah Meeting dan Restoran Sudah Keluar, Izin Karaoke Belum
Pejabat Bidang PTSP Kota Pangkalpinang menyebut pengajuan pertama berupa izin rumah meeting dan restoran telah diterbitkan instansinya. Kewenangan pengajuan kedua, yang mencakup diskotik dan karaoke, berada di PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Izin yang pertama untuk rumah meeting dan restoran, yang mengeluarkan izin memang betul dari PTSP Kota Pangkalpinang. Itu sudah keluar," jelas pejabat PTSP Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi.
Untuk pengajuan kedua, pejabat itu menegaskan izin karaoke dan diskotik belum dikeluarkan Dinas PTSP Provinsi Bangka Belitung hingga kini. Keterangan itu memperjelas bahwa izin rumah meeting dan restoran tidak bisa dianggap sebagai legalitas operasional diskotik maupun karaoke.
Warga Minta Satpol PP Cek Aktivitas di Lapangan
Warga menyoroti kemungkinan perbedaan antara izin yang dimiliki dan kegiatan usaha yang berjalan di lapangan. Mereka meminta Satpol PP Kota Pangkalpinang turun langsung melakukan pengawasan.
"Jangan sampai izinnya rumah meeting dan restoran, tapi praktiknya diskotik dan karaoke. Itu namanya mengelabui izin. Warga Temberan menolak, titik," ungkap seorang warga.
Para alim ulama juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat setempat. Mereka meminta tidak ada aktivitas diskotik dan karaoke sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
"Kalau izin diskotik dan karaokenya belum keluar dari provinsi, jangan coba-coba beroperasi secara diam-diam. Kami akan awasi. Temberan ini kampung santri, jangan dirusak dengan diskotik," tegasnya.
PTSP Provinsi Diminta Pastikan Status Permohonan
Terungkapnya fakta izin diskotik dan karaoke belum diterbitkan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. PTSP Provinsi Babel perlu memastikan status permohonan perizinan Tetris 88, termasuk apakah ada kegiatan operasional yang berjalan sebelum izin yang dipersyaratkan terbit.
Pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen perizinan. Satpol PP Kota Pangkalpinang diminta mencocokkan jenis kegiatan usaha dengan aktivitas sebenarnya di lapangan, sebab izin rumah meeting dan restoran tidak boleh dijadikan alasan menjalankan usaha lain yang belum berizin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Tetris 88 belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rencana maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut. Warga Temberan menunggu ketegasan pemerintah, agar aturan perizinan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara aktivitas usaha di lapangan berjalan tanpa kejelasan legalitas.