Pencarian

Polres Bangka Barat Larang Tambang di Perairan DAS Kampak Jebus, Tunggu Kejelasan Izin

Minggu, 11 Oktober 2026 • 10:45:32 WIB
Polres Bangka Barat Larang Tambang di Perairan DAS Kampak Jebus, Tunggu Kejelasan Izin
Personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan patroli di perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus.

BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan, aktivitas penambangan di perairan DAS Kampak belum boleh dilanjutkan. Pihaknya menekankan bahwa kejelasan regulasi dan legalitas perizinan menjadi syarat utama sebelum kegiatan itu bisa berjalan kembali.

Penegasan tersebut muncul setelah patroli dan pengecekan yang dilakukan personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, serta personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (8/10/2026). Pengecekan menyasar langsung kawasan perairan DAS Kampak di Kecamatan Jebus.

Apa Isi Imbauan Kapolres Bangka Barat?

Yos Sudarso menyatakan, masyarakat harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Penambang diminta tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum terdapat kejelasan regulasi serta perizinan.

"Imbauan kami jelas, sebelum ada regulasi dan legalitas perizinan yang jelas, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan. Kami meminta para penambang mematuhi ketentuan tersebut dan tidak kembali beraktivitas sebelum persoalan legalitasnya benar-benar jelas," tegasnya.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Patroli DAS Kampak?

Patroli melibatkan tiga unsur kepolisian sekaligus. Satpolairud Polres Bangka Barat bertindak sebagai pelaksana utama di wilayah hukum setempat, didampingi Polsek Jebus yang menangani wilayah Kecamatan Jebus.

Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turut diterjunkan untuk memperkuat pengawasan di perairan. Keterlibatan lintas tingkat ini menunjukkan penanganan DAS Kampak tidak hanya bersifat kewilayahan.

Mengapa Legalitas Perizinan Jadi Syarat Utama?

Polres Bangka Barat menempatkan aspek regulasi dan perizinan sebagai dasar sebelum aktivitas tambang boleh berjalan. Tanpa keduanya, kegiatan penambangan dianggap belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyatakan akan terus memantau kawasan perairan DAS Kampak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan selama legalitasnya belum jelas.

Langkah Selanjutnya bagi Penambang DAS Kampak

Penambang di Kecamatan Jebus diimbau menunggu kepastian regulasi sebelum kembali ke perairan. Polres Bangka Barat menegaskan pemantauan akan berlanjut hingga persoalan legalitas tuntas.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Pengawasan bersama dinilai mempercepat penanganan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sekilasindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks