MENTOK — Satpolairud Polres Bangka Barat bersama jajaran Polsek Jebus kembali menyambangi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Kedatangan petugas bukan untuk mencari kesalahan warga, melainkan menjalankan penegakan aturan sekaligus mencegah penambang tersandung masalah hukum.
Imbauan disampaikan langsung Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., kepada masyarakat penambang di kawasan tersebut, Selasa (6/10/2026). Sekitar 75 warga hadir dalam kegiatan itu, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak.
Siapa yang Hadir dan Apa Isi Imbauannya
Petugas menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tidak boleh dilakukan. Aturan itu berlaku bagi seluruh penambang di kawasan DAS Kampak, tanpa terkecuali.
Hadirnya tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pertemuan itu menunjukkan pendekatan yang ditempuh kepolisian menyasar komunitas, bukan hanya individu penambang. Polres Bangka Barat berharap pesan yang disampaikan bisa diteruskan ke warga lain di Dusun Kampak.
"Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menjalankan tugas penegakan aturan sekaligus mencegah warga tersandung persoalan hukum," kata Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya.
Mengapa Legalitas Tambang Jadi Syarat Mutlak
Penambangan tanpa izin membuka risiko hukum bagi pelakunya. Warga yang tetap beraktivitas di kawasan DAS Kampak berpotensi berhadapan dengan proses pidana jika tidak mengantongi legalitas pertambangan.
Selain aspek hukum, aktivitas tambang di kawasan DAS juga berdampak pada lingkungan sekitar. Kawasan aliran sungai berfungsi menampung dan mengatur debit air, sehingga aktivitas penggalian di area itu bisa memengaruhi kondisi sungai dan permukiman di hilir.
Polres Bangka Barat menempatkan imbauan ini sebagai langkah pencegahan. Pendekatan itu dipilih agar warga menghentikan aktivitas lebih dulu sebelum petugas menempuh jalur penindakan.
Langkah Lanjutan Polres Bangka Barat
Kegiatan di Dusun Kampak menjadi imbauan lanjutan yang disampaikan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus. Polisi menyatakan akan terus mengawasi kawasan DAS Kampak selama legalitas pertambangan belum jelas.
Warga penambang diminta menunggu kepastian status legalitas sebelum kembali beraktivitas. Hingga imbauan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi soal jadwal atau mekanisme pengurusan izin bagi penambang di kawasan tersebut.