MENTOK — Proyek pengadaan gedung CT Scan di RSUD Sejiran Setason yang dibiayai DAK 2025 senilai Rp 995.519.900 berujung temuan audit. BPK mencatat adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan karena pekerjaan fisik tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
Kekurangan volume pekerjaan itu terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga cek fisik di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Nilai selisihnya mencapai Rp 26.639.000.
Kronologi Pengerjaan dan Pembayaran Lunas
Proyek ini dikerjakan oleh CV Mu berdasarkan kontrak nomor SPJ/003/DAK.CT SCAN/RSUD.01/2025 yang ditandatangani pada 21 Juli 2025. Masa pelaksanaan proyek berlangsung 120 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 17 November 2025.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan dinyatakan tuntas dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) pada 17 Desember 2025. Rumah sakit langsung membayar penuh 100 persen dengan pencairan terakhir melalui SP2D tertanggal 30 Desember 2025.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Klarifikasi
Temuan ini bukan sekadar catatan administratif. BPK melakukan klarifikasi pada 5 Mei 2026 yang hasilnya dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor 5/RPHPF/LKPD/BABAR/05/2026. Risalah itu ditandatangani bersama oleh PPK, PPTK, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak penyedia menyatakan sanggup menindaklanjuti temuan dengan menyetorkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah. Langkah ini menjadi jalan keluar agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.
Pengawasan Proyek Kesehatan Perlu Diperketat
Proyek gedung CT Scan ini sejatinya bagian dari program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk memperkuat layanan rumah sakit daerah. RSUD Sejiran Setason sendiri telah ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya dalam jejaring pengampuan KSJU.
Meski begitu, temuan BPK ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap proyek konstruksi di sektor kesehatan masih longgar. Pemerintah daerah diminta memperketat verifikasi sebelum pembayaran final dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di proyek-proyek berikutnya.