Pencarian

Gubernur Babel Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga BBNKB II, Berlaku 3 Bulan di Samsat

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 19:37:31 WIB
Gubernur Babel Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga BBNKB II, Berlaku 3 Bulan di Samsat
Gubernur Babel Hidayat Arsani membebaskan denda pajak kendaraan hingga BBNKB II yang berlaku tiga bulan di Samsat.

PANGKALPINANG — Warga Kepulauan Bangka Belitung yang menunggak pajak kendaraan kini punya kesempatan melunasi kewajibannya tanpa membayar denda. Pemerintah Provinsi Babel meluncurkan program pemutihan yang mencakup tiga komponen sekaligus, tidak hanya denda pajak tahunan tetapi juga biaya balik nama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku efektif Sabtu (1/8/2026) dan akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Gubernur Hidayat Arsani menegaskan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah perayaan kemerdekaan, sekaligus ajakan bagi masyarakat untuk kembali patuh administrasi.

Beban Warga yang Dihapuskan: Dari Denda Tahunan hingga BBNKB

Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan pajak tahunan. Pemerintah provinsi turut membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

  • Pembebasan denda PKB untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran.
  • Pembebasan biaya BBNKB II bagi warga yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas.

Kado Kemerdekaan untuk Ekonomi Warga

Gubernur Hidayat Arsani menyebut kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak terbebani tumpukan denda yang kerap menjadi penghalang untuk memperbarui surat kendaraan. "Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, dengan penghapusan denda ini, warga yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi penalti bisa langsung membereskan administrasi kendaraannya. "Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," tegas Hidayat Arsani.

Jangan Sampai Terlewat: Masa Berlaku Hanya 3 Bulan

Pemerintah provinsi mengingatkan masa berlaku program yang singkat. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diminta segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah masing-masing sebelum akhir Oktober 2026.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," tutup Gubernur Hidayat Arsani dalam imbauannya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, mengingat banyak kendaraan yang sebelumnya mangkir karena terbebani denda.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babelpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks