PANGKALPINANG — Polemik keberadaan Tetris 88 di Jalan Alexsander, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terus memanjang. Warga dan tokoh agama setempat bukan hanya mempersoalkan rencana operasional hiburan malam, tetapi juga kesesuaian izin usaha yang dimiliki. Dokumen NIB yang diperoleh media menunjukkan klasifikasi usaha yang tercantum tidak memuat izin diskotik, karaoke, maupun bar beralkohol.
Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) 2005250005692, Tetris 88 tercatat atas nama CV Gaviota Mandiri Jaya. Perusahaan itu mencantumkan Dedi Sukandi sebagai penanggung jawab sekaligus direktur.
Kegiatan usaha yang terdaftar menggunakan KBLI 82301, yakni Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran atau dikenal sebagai MICE. Ruang lingkupnya berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan, konferensi, pameran, dan kegiatan sejenis.
Klasifikasi itu tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menjalankan usaha diskotik, karaoke, maupun bar beralkohol. Pertanyaan yang lalu muncul: jika operasional Tetris 88 mengarah ke hiburan malam, apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan sudah dipenuhi?
Persoalan Tetris 88 tidak berhenti pada urusan dokumen. Di tengah penolakan warga, beredar informasi soal sosok yang disebut berada di balik kepemilikan usaha tersebut.
Nama At, seorang kolektor timah yang cukup dikenal di Bangka Belitung, ikut menjadi pembicaraan masyarakat Temberan. "Setahu masyarakat di sini, TETRIS 88 itu punya At, kolektor timah terkenal itu. Secara di NIB memang atas nama CV Gaviota Mandiri Jaya punya Dedi Sukandi, tapi yang punya modal dan yang dikenal warga di lapangan itu At," ungkap seorang warga.
Keterangan mengenai keterlibatan At dalam kepemilikan atau permodalan Tetris 88 masih sebatas informasi warga dan belum terkonfirmasi secara independen. Warga menilai penjelasan terbuka soal pemilik manfaat sebenarnya perlu disampaikan agar tidak menimbulkan simpang siur.
Bagi masyarakat Temberan, persoalan ini bukan semata siapa pemilik Tetris 88. Mereka mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki serta dampaknya terhadap lingkungan sosial permukiman.
Warga secara tegas menolak kawasan tempat tinggal mereka berubah menjadi pusat hiburan malam yang menghadirkan diskotik, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. "Kami tetap menolak kalau dijadikan diskotik, karaoke dan ada minuman beralkohol. Apa pun pemiliknya, mau itu CV Gaviota atau milik At, izinnya tetap harus sesuai. Kalau izinnya cuma MICE ya harus MICE, jangan jadi tempat hiburan malam," tegas warga lainnya.
Penolakan itu memperlihatkan masyarakat menghendaki kepastian peruntukan usaha sebelum kegiatan operasional dijalankan. Keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika aspirasi warga sekitar diabaikan.
Media ini telah berupaya menghubungi Dedi Sukandi selaku Direktur CV Gaviota Mandiri Jaya sekaligus penanggung jawab Tetris 88. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.37 WIB melalui Berita5 dan grup media.
Setidaknya ada tiga hal yang dimintakan penjelasan kepada Dedi. Pertama, tanggapannya terhadap penolakan masyarakat dan tokoh agama Temberan terkait dugaan rencana operasional diskotik serta dugaan penjualan minuman beralkohol di Tetris 88.
Kedua, status perizinan yang telah dimiliki Tetris 88 dan dokumen apa saja yang sudah dikantongi untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Ketiga, tanggapan manajemen terhadap permintaan dan keberatan tokoh agama terkait rencana operasional tempat usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dedi Sukandi belum memberikan respons maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan media ini.
Masyarakat Temberan mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, KBLI, kegiatan usaha yang sebenarnya, serta pemenuhan seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Warga tidak ingin sebuah usaha hanya tercatat mengantongi izin jasa MICE, tetapi dalam praktiknya menjalankan kegiatan yang berbeda tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Persoalan ini juga menyangkut kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di tengah permukiman.