DSN MUI Buka Peluang Akui RWA dan Tokenisasi Sukuk, Kripto Syariah Mulai Dikaji Serius

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:18:31 WIB
DSN MUI mengkaji aset digital RWA dan tokenisasi sukuk dengan menekankan kejelasan aset dasar dan transparansi transaksi.

JAKARTA — DSN MUI menilai aset digital tidak otomatis terlarang dalam keuangan syariah. Dua kategori yang dibahas adalah RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah seperti sukuk. Gunawan Yasni menjelaskan bahwa keduanya punya aset dasar yang jelas dan bernilai ekonomi, mengutip pernyataan yang dikutip dari MUI Digital pada Rabu (21/10/2026).

Apa Itu Real World Asset yang Direpresentasikan Lewat Token

RWA adalah aset dunia nyata yang diubah menjadi token digital melalui teknologi blockchain. Aset yang berpotensi ditokenisasi antara lain emas dan properti komersial, termasuk gedung yang menghasilkan pendapatan dari penyewaan.

Lewat tokenisasi, kepemilikan atau hak ekonomi atas suatu aset bisa direpresentasikan dalam bentuk digital. Mekanisme ini membuka alternatif bagi masyarakat untuk mengakses aset tertentu yang sebelumnya sulit dijangkau.

Kesesuaian dengan prinsip syariah tetap bergantung pada karakteristik aset, kejelasan hak yang melekat pada token, serta struktur dan mekanisme transaksinya.

Tokenisasi Sukuk: Instrumen Syariah dalam Bentuk Digital

Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah, seperti sukuk. Instrumen tersebut dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital dengan tetap memperhatikan struktur dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan blockchain untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang punya dasar aset dan mekanisme jelas.

Respons Pelaku Industri: Sinyal Positif, tapi Perlu Kejelasan Hak Kepemilikan

CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai kajian aset digital berbasis prinsip syariah sebagai langkah positif bagi industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang menekankan kejelasan aset dasar, transparansi, dan tata kelola dapat mendukung ekosistem yang lebih terstruktur.

"Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri aset digital Indonesia. Pemanfaatan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset nyata maupun instrumen keuangan syariah berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, pengembangannya perlu didukung kejelasan hak kepemilikan, transparansi mekanisme transaksi, serta perlindungan konsumen agar inovasi dapat berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat," kata Yudho.

Ia menambahkan, pembahasan aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah dapat mendorong edukasi yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman memadai, calon investor bisa menilai karakteristik, manfaat, serta risiko suatu produk sebelum mengambil keputusan.

Edukasi Jadi Kunci Sebelum Masyarakat Masuk ke Produk Tokenisasi

Pembahasan di DSN MUI belum sampai pada keputusan final soal status hukum kedua kategori aset digital tersebut. Yang jelas, arah kajian menempatkan kejelasan aset dasar dan transparansi transaksi sebagai syarat utama.

Bagi calon investor, pemahaman atas mekanisme tokenisasi menjadi bekal penting. Tanpa itu, risiko salah menilai produk terbuka lebar, terutama pada aset digital yang strukturnya kompleks.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top