KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham pada rentang harga Rp 11,00 hingga Rp 14,00 menjadi Rp 1,00, dari sebelumnya 7%. Ketentuan baru berlaku efektif 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan keberlanjutannya. Penyesuaian menyasar saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
BEI menetapkan aturan anyar melalui Surat Keputusan Direksi No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026 yang mengatur ARB asimetris 7% sejak 19 Oktober 2026.
Dengan skema baru, saham di rentang Rp 11 sampai Rp 14 tidak lagi bisa turun 7% dalam satu sesi, melainkan dibatasi maksimal Rp 1 dari harga acuan. Batas Auto Rejection Atas (ARA) pada rentang harga yang sama tetap 35%.
BEI merinci ketentuan batasan auto rejection untuk seluruh rentang harga saham sebagai berikut:
Ketentuan ARB baru berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan auto rejection yang berlaku di masing-masing papan pencatatan.
Bursa beralasan penyesuaian dibutuhkan agar perdagangan efek dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien. BEI juga menyebut perubahan mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis pengumuman BEI, Selasa (20/10/2026).
Kebijakan ARB asimetris 7% yang berlaku sejak 19 Oktober 2026 dievaluasi sebelum keputusan baru diambil. Evaluasi menjadi dasar penetapan batas Rp 1 untuk rentang harga Rp 11-Rp 14, yang sebelumnya juga menerapkan ARB 7%.
Perubahan ini memperlambat laju penurunan harga saham di rentang Rp 11-Rp 14. Sebelumnya, saham berharga Rp 14 bisa turun hingga sekitar Rp 1 (7% dari harga acuan) dalam satu sesi. Dengan aturan baru, penurunan maksimal tetap Rp 1, sehingga secara persentase batas itu setara sekitar 7,1% untuk saham Rp 14, tetapi menjadi lebih besar secara persentase untuk saham yang lebih murah.
Sebaliknya, batas ARA 35% tetap berlaku di rentang tersebut. Asimetri antara ARA 35% dan ARB Rp 1 memberi ruang kenaikan lebih besar ketimbang ruang penurunan untuk saham di rentang harga rendah.
Bagi emiten yang sahamnya parkir di level Rp 11-Rp 14, aturan ini berpotensi menahan tekanan jual beruntun dalam satu hari perdagangan. Namun, efeknya terhadap likuiditas dan pembentukan harga wajar perlu dicermati, terutama jika sentimen pasar memburuk dan antrean jual menumpuk di batas ARB.
BEI menyatakan ketentuan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan penerapannya. Investor perlu memantau hasil evaluasi tersebut karena berpotensi mengubah lagi batas auto rejection pada awal 2027.