PANGKALPINANG — Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam resmi menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan menyasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang memperpanjang tiga IUP PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam. Total luas konsesi yang dipersoalkan mencapai 3.746 hektare.
Nelayan menggandeng kuasa hukum Themis Indonesia Law Firm, Indonesia Corruption Watch, Walhi Bangka Belitung, dan Wahana Lingkungan Hidup Nasional. Gugatan didaftarkan dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.
Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K menempatkan Perairan Teluk Kelabat Dalam sebagai zona budidaya perikanan lewat Pasal 26 huruf b. Zona perikanan tangkap diatur di Pasal 29 huruf a. Tidak ada satu pun zona pertambangan di kawasan itu.
Data Minerba One Map Indonesia Kementerian ESDM menunjukkan masa berlaku tiga konsesi PT Timah diperpanjang sampai 20 Juli 2026. Izin itu lalu diperpanjang lagi hingga 20 Juli 2027. Perpanjangan diteken ketika Perda Zonasi No 3 Tahun 2020 sudah berlaku selama lima tahun.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih, menyebut langkah ke PTUN bukan sekadar soal tiga IUP.
"Kedatangan kami ke PTUN Jakarta, bukan hanya menggugat tiga IUP PT Timah. Ini merupakan upaya jangka panjang dalam mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan nelayan dan masa depan generasi mendatang di Bangka Belitung," ucapnya pada Senin malam (13/10/2026).
Sedikitnya 12 desa di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka menggantungkan hidup pada perairan ini. Tambang timah di laut menggerus mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang jadi tempat ikan, udang, serta kepiting berpijah.
Wishnu, nelayan Teluk Kelabat Dalam, menyebut mayoritas nelayan kecil menangkap ikan di laut dekat kampung. Wilayah tangkap mereka berada di bawah tiga mil.
"Dampaknya kami rasakan, 70 persen tangkapan menurun dan biaya melaut meningkat. Kami yang menanggung kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan. Pembatalan perpanjangan IUP merupakan hal penting dan mendesak untuk menjamin kesejahteraan kami, para nelayan kecil," ucapnya.
Kerusakan laut berimbas langsung ke kantong nelayan. Pipa ponton bekas produksi tambang timah yang patah dan jatuh ke dasar laut membuat jaring nelayan tersangkut dan rusak. Setiap kali membersihkan, nelayan mengeluarkan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Penolakan terhadap tambang di teluk ini berlangsung lama. Pada 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa turun ke jalan serta mengadu ke pemerintah daerah dan DPRD. Setahun kemudian, Gubernur menerbitkan surat penghentian sementara kapal isap produksi di teluk. Surat itu dicabut pada 2016 dan tambang kembali beroperasi.
Pada 8 Juni 2026, nelayan menggelar audiensi bersama kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP. Sehari setelahnya disepakati verifikasi lapangan dan langkah nyata menangani keluhan warga. Hingga gugatan didaftarkan, kesepakatan itu belum terwujud dan penambangan masih berlangsung.
Jalur administratif sudah dilalui sebelum ke PTUN. Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026 dan tidak berbalas. Banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026, juga tanpa jawaban.
Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja dianggap dikabulkan. Mida menilai perpanjangan izin janggal karena awal Oktober 2026 Presiden Prabowo Subianto baru saja bertandang ke Bangka Belitung.
Dalam kunjungan itu, Prabowo meninjau barang rampasan negara hasil pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 14 Agustus 2026, ia mengklaim pemerintah telah menutup 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.