KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Regulasi anyar ini menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan menghadirkan sejumlah terobosan, termasuk larangan penahanan ijazah serta skema dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi anyar ini mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Menurutnya, UU ini menjawab persoalan ketidakpastian hukum yang kerap muncul akibat norma yang tersebar di berbagai aturan sebelumnya.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ucap Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Poin pertama yang ditekankan Yassierli adalah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama. Prinsip non-diskriminasi ini berlaku di seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Bagi pencari kerja, UU ini mewajibkan penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan fiktif yang selama ini merugikan pelamar.
Peserta pemagangan memperoleh kepastian hukum melalui penegasan status, pembatasan waktu, dan pemberian uang saku. Mereka juga dijamin perlindungan K3 serta kepesertaan jaminan sosial untuk JKK dan JKM, plus sertifikat pemagangan sebagai bukti kompetensi.
Dalam proses penempatan tenaga kerja, UU menegaskan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Prinsip "maju industrinya, sejahtera pekerjanya" menjadi landasan penguatan hubungan industrial. UU ini menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditetapkan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi. Fokusnya tidak hanya penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang aman.
Pengawasan ketenagakerjaan ditransformasi menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Pengawas diberi kewenangan lebih besar dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan.
Sanksi administratif dan pidana dikenakan secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma pelindungan pekerja. Tujuannya menciptakan efek jera terukur tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha.
UU ini menghadirkan sejumlah pengaturan baru yang belum ada di regulasi sebelumnya. Berikut poin-poin terobosannya:
Bagi pengusaha, larangan penahanan ijazah menuntut penyesuaian prosedur rekrutmen yang selama ini lazim dilakukan sebagian perusahaan. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga menambah beban administratif, tetapi di sisi lain mengurangi risiko sengketa dengan pelamar.
Pekerja dan pencari kerja memperoleh payung hukum lebih jelas, terutama soal jaminan sosial pemagangan dan perlindungan hak cuti perempuan. Skema dana cadangan pesangon berpotensi mengurangi risiko gagal bayar pesangon saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Yassierli menegaskan bahwa penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan. Implementasi aturan ini kini menunggu tahap pengundangan dan penyusunan peraturan pelaksana.