KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Huawei dan Qualcomm resmi menandatangani perjanjian lisensi paten multi-tahun yang mencakup teknologi 5G, komputasi, kecerdasan buatan, dan jaringan. Kerja sama ini juga mencakup cross-licensing portofolio paten kedua perusahaan, serta akuisisi sejumlah paten Huawei di Amerika Serikat oleh Qualcomm. Kesepakatan ini masih menunggu persetujuan regulator terkait sebelum berlaku penuh.
Perjanjian lisensi paten antara Huawei dan Qualcomm diumumkan pada Senin, dengan cakupan yang lebih luas dari sekadar 5G. Kedua perusahaan menyepakati skema cross-licensing yang memungkinkan masing-masing pihak menggunakan portofolio paten milik mitranya.
Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan keduanya setelah bertahun-tahun bersaing di pasar chipset dan infrastruktur telekomunikasi. Qualcomm sebagai produsen chip asal Amerika Serikat juga akan mengakuisisi sejumlah paten Huawei yang terdaftar di AS.
Perjanjian multi-tahun ini mencakup empat bidang teknologi utama yang menjadi fondasi industri telekomunikasi dan komputasi modern.
Skema cross-licensing memungkinkan Huawei dan Qualcomm saling mengakses paten yang dimiliki tanpa harus melalui sengketa hukum panjang. Qualcomm juga akan memiliki hak atas sejumlah paten Huawei yang terdaftar di Amerika Serikat.
Huawei menegaskan posisinya sebagai kontributor utama standar 4G dan 5G. Perusahaan asal Shenzhen itu selama bertahun-tahun menjadi salah satu pemegang paten terbesar dalam pengembangan teknologi jaringan seluler generasi keempat dan kelima.
Dari sisi Qualcomm, perusahaan menekankan rekam jejaknya dalam teknologi nirkabel fundamental dan program lisensi 5G yang telah berjalan. Qualcomm memang dikenal sebagai pemegang paten penting untuk modem dan chipset yang digunakan di hampir semua smartphone modern.
Perjanjian lisensi semacam ini mengurangi risiko sengketa hukum yang bisa mengganggu rantai pasok chipset global. Bagi produsen smartphone, termasuk yang beroperasi di Indonesia, kepastian lisensi paten berdampak langsung pada ketersediaan komponen dan biaya produksi.
Sebagian besar ponsel yang dijual di pasar Indonesia menggunakan chipset Qualcomm atau mengandalkan teknologi jaringan yang patennya dipegang kedua perusahaan. Kepastian hukum atas lisensi ini membantu menjaga stabilitas pasokan perangkat 5G di pasar lokal.
Perjanjian masih bergantung pada persetujuan regulator di yurisdiksi masing-masing. Detail finansial dan durasi pasti kesepakatan tidak diungkap ke publik.
Bagi pengguna akhir, dampak langsungnya mungkin tidak terasa dalam waktu dekat. Namun di level industri, kesepakatan ini memastikan inovasi di bidang 5G dan AI tetap berjalan tanpa hambatan hukum yang berkepanjangan.