BANGKABELITUNG — Program kerja tersebut disahkan pada Rapat Pleno I TKPSDA WS Bangka 2026–2030, Kamis (24/9/2026). Forum itu digelar di Kantor Balai WS Bangka, Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok. Agenda rapat membahas kerangka kerja tim koordinasi selama lima tahun ke depan.
Rapat pleno menempatkan tata kelola sumber daya air sebagai persoalan yang tidak berhenti pada ketersediaan air. Perencanaan, pemanfaatan, penjagaan, hingga alokasi sumber daya itu masuk dalam kerangka kerja yang disusun bersama pemangku kepentingan.
Paparan program kerja lima tahunan memuat sejumlah agenda yang akan menjadi fokus TKPSDA WS Bangka selama periode 2026–2030. Agenda itu mencakup:
Daftar agenda itu menunjukkan beban kerja tim koordinasi tidak hanya soal rapat rutin. Ada pembahasan teknis soal data hidrologi, alokasi air tahunan, sampai penguatan kelembagaan yang menopang seluruh proses.
Dalam program lima tahunan itu, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) ditempatkan sebagai bagian penting proses perencanaan. Pola PSDA menjadi kerangka dasar untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai secara terpadu.
RPSDA menjadi hasil perencanaan menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menentukan upaya pengelolaan sumber daya air dengan berpedoman pada pola PSDA. Paparan rapat menyebutkan, Pola Pengelolaan SDA WS Bangka telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1012/KPTS/M/2022.
Adapun RPSDA WS Bangka ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 899/KPTS/M/2024. Dua dokumen itu memberi TKPSDA landasan untuk membawa pengelolaan SDA WS Bangka ke tahap koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi berkelanjutan.
Salah satu agenda yang mendapat ruang dalam program kerja lima tahunan adalah pembahasan Indeks Ketahanan Air (IKtA) WS Bangka. Pembahasan itu diarahkan untuk menyepakati tata cara penilaian ketahanan air, mulai dari indikator, subindikator, sumber data, metode penilaian, hingga perhitungan indeks.
Hasil penilaian diharapkan memberi gambaran kondisi ketahanan air di WS Bangka. Dari situ, TKPSDA dapat menyusun rekomendasi pengelolaan sumber daya air yang lebih terarah.
Bagi wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung, agenda tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga, pelayanan publik, pertanian, industri, lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Persoalan air di wilayah ini tidak bisa dilepaskan dari pola musim dan kondisi geografis kepulauan.
Penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) masuk dalam daftar agenda yang akan dijalankan TKPSDA WS Bangka. RAAT menjadi instrumen untuk menentukan pembagian air antar sektor dan antar wilayah dalam satu tahun anggaran.
Agenda lain adalah Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometeorologi (SIH3). Sistem itu menopang ketersediaan data sebagai dasar pengambilan keputusan, mulai dari curah hujan hingga kondisi air tanah.
Dengan dokumen perencanaan yang sudah tersedia, TKPSDA WS Bangka memiliki pijakan untuk menjalankan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi secara berkelanjutan sepanjang periode 2026–2030.