Kementerian P2MI Hapus 7.907 Iklan Lowongan Fiktif, Ini Cirinya

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 03 September 2026 | 10:40:32 WIB
Kementerian P2MI memblokir 7.907 tautan iklan lowongan kerja luar negeri fiktif yang beredar di berbagai platform digital.

Patroli siber yang dilakukan Kementerian P2MI menemukan ribuan unggahan lowongan kerja luar negeri yang dikemas dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat. Kenyataannya, tawaran tersebut tidak memiliki prosedur resmi dan mengarah pada praktik perekrutan ilegal.

Berapa Banyak Iklan Fiktif yang Sudah Diblokir?

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengungkapkan, unit Patroli Siber bekerja memonitor dan memblokir iklan-iklan mencurigakan yang tersebar di berbagai platform. Meski ribuan tautan sudah dihilangkan, modus serupa kerap muncul kembali melalui akun-akun baru di media sosial.

"Ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik," kata Christina dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.

Pengawasan akan terus diperketat secara berkelanjutan karena karakteristik kejahatan ini memang dinamis dan cepat beradaptasi.

Kenapa Ancaman Ini Serius bagi Pencari Kerja?

Christina mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang terkesan serba mudah. Prosedur yang tidak jelas dan janji penghasilan besar tanpa verifikasi adalah pola umum yang dipakai pelaku.

"Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa di sindikat, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar dan baca berulang-ulang di media massa," tegasnya.

Kasus perdagangan orang kerap berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tetangga. Calon pekerja yang terjebak biasanya dipaksa bekerja di sektor judi online atau penipuan siber di bawah ancaman.

Pencegahan Juga Dilakukan di Pintu Perbatasan

Selain memblokir konten digital, pemerintah gencar menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural di lapangan. Data P2MI mencatat 6.668 calon pekerja migran ilegal berhasil dicegah sejak 2025 hingga Juli 2026.

Penggagalan terbanyak terjadi di titik-titik perbatasan negara seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Utara. Pengawasan ketat juga diterapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mengantisipasi pemberangkatan nonprosedural melalui jalur udara.

Langkah yang Harus Dilakukan Calon Pekerja Migran

  • Verifikasi lembaga penempatan: pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi terkait.
  • Cek prosedur pemberangkatan: pekerja migran resmi wajib melalui pelatihan, pemeriksaan kesehatan, dan kepemilikan dokumen lengkap.
  • Waspadai biaya murah: tawaran berangkat tanpa biaya besar atau dalam waktu instan patut dicurigai.
  • Jangan berikan data pribadi: hindari mengirim KTP atau paspor kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian P2MI atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pencari kerja perlu memastikan setiap peluang yang ditawarkan melalui jalur resmi, bukan dari unggahan media sosial yang menjanjikan keberangkatan kilat.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top