Karantina Babel Tolak Tiga Ayam Tanpa Sertifikat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang untuk Cegah Flu Burung

Penulis: Hendrizal Satria  •  Rabu, 02 September 2026 | 14:40:01 WIB
Petugas memeriksa tiga ekor ayam tanpa sertifikat kesehatan karantina di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (1/9/2026) malam.

Karantina Kepulauan Bangka Belitung menolak pemasukan tiga ekor ayam tanpa sertifikat kesehatan karantina di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Selasa (1/9/2026) malam. Penolakan itu dilakukan untuk menekan risiko masuknya virus avian influenza atau flu burung ke wilayah Babel.

PANGKALPINANG — Petugas Satuan Pelayanan Bandara Depati Amir menemukan unggas yang dibawa penumpang tersebut tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asal saat pemeriksaan administratif berlangsung, Selasa (1/9/2026) malam. Kepala Karantina Provinsi Kepulauan Babel, Herwintarti, langsung mengambil sikap.

"Kita menolak pemasukan unggas ini karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal," kata Herwintarti di Pangkalpinang, Rabu.

Virus Flu Burung Mengintai Lalu Lintas Unggas Antarwilayah

Menurut Herwintarti, unggas tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk penyakit hewan meski jumlahnya kecil. Avian influenza menjadi salah satu jenis penyakit yang paling diwaspadai karena penyebarannya cepat dan bisa berdampak luas bagi peternakan lokal.

"Meski hanya berjumlah tiga ekor, namun unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Oleh karena itu, tindakan penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan daerah ini," ujarnya.

Bangka Belitung dengan aktivitas pergerakan penumpang yang padat melalui Bandara Depati Amir menuntut pengawasan ketat. Pemeriksaan lalu lintas media pembawa penyakit ini menjadi lapis perlindungan utama sebelum unggas atau produk hewan lain beredar di pasar maupun kandang warga.

Dasar Hukum: UU Nomor 21 Tahun 2019

Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan tersebut bukan tanpa dasar. Herwintarti menegaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," kata Herwintarti.

Penolakan kali ini menjadi bukti komitmen Karantina Babel dalam menindak setiap pelalulintasan yang tidak patuh. Herwintarti menyebutkan, semua media pembawa yang wajib diperiksa karantina tapi tak punya jaminan kesehatan akan berhadapan dengan prosedur yang sama.

Imbauan ke Warga: Sertifikat Kesehatan Diurus Sejak dari Daerah Asal

Herwintarti mengingatkan masyarakat yang akan membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antarwilayah untuk menuntaskan seluruh persyaratan karantina sejak dari daerah asal. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan serta menghindari risiko penolakan di tengah perjalanan.

"Kami mengimbau masyarakat yang akan membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antarwilayah untuk terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sejak dari daerah asal," pungkas Herwintarti.

Langkah ini sekaligus memperkuat biosekuriti Bangka Belitung agar tetap terlindungi dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu. Pengawasan di pintu masuk seperti bandara menjadi garda terdepan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top