KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pengalaman Kristiani bermula saat ia mengurus laporan kecelakaan lalu lintas untuk keperluan klaim asuransi Jasa Raharja pada Rabu (26/8). Sebelum berangkat, keluarganya sempat berpesan bahwa ada kemungkinan biaya pengurusan dokumen di Satlantas Colombo, namun pengambilan kendaraan disebut gratis. Ia pun menyetujui karena mengira biaya tersebut merupakan prosedur resmi semacam denda tilang.
Kecurigaan muncul saat ia diminta mentransfer uang senilai Rp1 juta ke rekening pribadi atas nama penyidik. "Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," ungkap Kristiani. Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan untuk biaya pengambilan kendaraan secara langsung, melainkan untuk surat pengeluaran kendaraan.
"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis Kristiani dalam unggahan yang viral. Ia juga menjelaskan bahwa unit motornya masih berada di Polsek Dukuh Pakis dan belum diambil.
Setelah unggahannya viral, Kristiani dihubungi seseorang yang mengaku sebagai atasan penyidik. Sosok tersebut memintanya datang ke Satlantas Colombo dan mengarsipkan atau menghapus unggahan karena dinilai memicu kegaduhan. Namun, Kristiani menolak kedua permintaan tersebut.
Menariknya, pihak kepolisian sempat menawarkan untuk mengantarkan sepeda motor yang ditahan di Polsek Dukuh Pakis sekaligus mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah ditransfer. Tawaran itu batal setelah telepon dari sosok yang mengaku atasan tersebut masuk. "Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang," jelasnya.
Menanggapi kabar yang beredar, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya memastikan pihaknya bergerak cepat. "Akan segera saya cek dan tindak lanjuti," kata Galih, Jumat (28/8/2026). Ia juga mengimbau korban atau warga yang merasa dirugikan agar melaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya dengan menyertakan bukti pendukung.
"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," tegasnya. Sementara itu, Kristiani berencana mengambil sendiri motornya di Polsek Dukuh Pakis.