JAKARTA — Persoalan ketaatan bank terhadap permintaan aparat penegak hukum (APH) selalu menjadi titik rawan antara kepatuhan prosedural dan perlindungan hak nasabah. Dalam konteks inilah Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bank untuk menolak perintah resmi APH, khususnya yang berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Menurut Handi, institusi perbankan berada dalam posisi yang menuntut keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa bank berkewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama apabila tindakan tersebut terkait langsung dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Dia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Handi menambahkan, kejelasan prosedur akan membantu bank dalam membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan Handi tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.