Dalam kasus dugaan tindak pidana, publik sering kali menilai bank sebagai pihak yang bisa bertindak sendiri. Padahal, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, institusi perbankan seperti Bank Mandiri tidak punya wewenang untuk membekukan rekening nasabah tanpa dasar dari aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa langkah tersebut harus berdasarkan permintaan resmi.
Kurniawan menjelaskan, dalam perkara pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari APH. Karena itu, saat pemblokiran dilakukan atas permintaan resmi, hal itu tidak serta-merta bisa disebut keputusan sepihak dari pihak bank.
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberi wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya agar pemilik rekening tidak memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Kurniawan, ketika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan dari aparat, hal yang perlu dikaji lebih dulu adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur di balik permintaan tersebut. Ia memahami posisi bank yang dihadapkan pada dua kepentingan: menegakkan hukum sekaligus melindungi nasabah.
Ia menilai bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap wajib mematuhi permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan mengingatkan publik agar membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang eksekusi pemblokiran.
Lebih lanjut, Kurniawan menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 140 ayat (1).
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara untuk mematuhi regulasi, sehingga tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai pemblokiran permanen atau mengindikasikan pemilik rekening telah melanggar hukum.