Kejari Beltim Kaji Dugaan Penyerobotan 200 Hektare Lahan IUP PT Timah untuk Sawit Ilegal di Jangkar Asam

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52:01 WIB
Kejari Belitung Timur mengkaji dugaan penyerobotan lahan IUP PT Timah seluas 200 hektare untuk perkebunan sawit di Jangkar Asam.

BELITUNG TIMUR — Ratusan hektare lahan di Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, jadi sorotan. Area yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk itu diduga dikuasai ilegal dan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa kejelasan status hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bayu, memastikan laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya bakal menyusun kajian sebelum menentukan langkah hukum.

"Ya, nanti ditindaklanjuti untuk laporannya, dan akan dibuatkan kajiannya kalau di bidang kami," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Ketimpangan Penegakan Hukum dengan Belitung

Persoalan ini mencuat di tengah kontrasnya penegakan hukum di wilayah tetangga. Di Kabupaten Belitung, Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ratusan hektare lahan sawit ilegal di kawasan Air Mungkui pun ikut disita.

Langkah tegas berupa penetapan tersangka dan penyitaan aset itu dinilai memberi efek jera. Namun, di Belitung Timur, perkebunan sawit di atas lahan IUP PT Timah justru masih beroperasi.

Mitigasi Hukum oleh PT Timah

Bayu menambahkan, PT Timah telah melakukan langkah mitigasi hukum terkait penguasaan lahan di Jangkar Asam. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang akan dipelajari dalam kajian kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Timah Tbk mengenai status terbaru lahan IUP yang diduduki perkebunan sawit tersebut. Publik menanti kejelasan tindak lanjut aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top