Pemkab Bangka Barat dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp1,08 Triliun

Penulis: Syahrul Karim  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:05:31 WIB
Pemkab Bangka Barat dan DPRD menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan belanja daerah Rp1,08 triliun.

BANGKA BARAT — Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Badri Syamsu, S.E., memimpin Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas dokumen KUA-PPAS 2027. Pembahasan dokumen ini berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

Dari total 30 anggota DPRD, 18 orang hadir dalam rapat tersebut. Empat anggota lainnya izin, sementara delapan orang belum hadir. Kuorum dinyatakan tercapai sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Pendapatan Daerah Rp806 Miliar, PAD Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah disepakati sebesar Rp806.353.789.459. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp108.173.319.459 dan pendapatan transfer sebesar Rp698.180.470.000.

Artinya, kontribusi PAD baru sekitar 13,4 persen dari total pendapatan. Ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat masih tinggi. Ini tantangan klasik yang dihadapi daerah penghasil timah ini.

Defisit Rp275 Miliar, Ditutup Lewat Pembiayaan Netto

Dengan belanja Rp1,08 triliun dan pendapatan Rp806,35 miliar, APBD Bangka Barat tahun 2027 dipastikan defisit. Selisihnya mencapai Rp275.767.187.905,58.

Defisit tersebut rencananya ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama persis. Dengan begitu, struktur anggaran tetap seimbang. Namun, ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit.

Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna. Dokumen KUA-PPAS yang sudah disepakati ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: faktaberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top