Rapat Paripurna DPRD Babel Kembali Batal Kuorum, Nasib Usulan Pergantian Wagub Hellyana Ditunda ke Sidang Berikutnya

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 15:38:31 WIB
Rapat paripurna DPRD Babel kembali batal karena hanya 16 dari 45 anggota hadir, sehingga usulan pergantian Wagub Hellyana ditunda ke sidang berikutnya.

PANGKALPINANG — Usulan pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, belum menemukan titik terang. Rapat paripurna penyampaian pendapat anggota DPRD yang dijadwalkan Senin (10/8/2026) kembali batal digelar lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, memaksa pimpinan dewan menunda sidang dan menjadwalkan ulang paripurna berikutnya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama Wakil Ketua Edy Iskandar dan Wakil Ketua Edy Nasapta memimpin jalannya rapat. Namun, dari total 45 kursi DPRD Babel, hanya 16 anggota yang hadir secara fisik. Setelah dua kali diskors, kuorum tetap tidak tercapai sehingga sidang resmi ditunda.

"Karena setelah dua kali diskors tetap tidak kuorum maka, rapat paripurna penyampaian pendapat Anggota DPRD Babel ditunda dan dijadwal kembali sidang paripurna berikutnya," ujar Edy Iskandar di Pangkalpinang.

Fraksi Golkar Soroti Ketidakefektifan Wagub Selama Setahun Terakhir

Di tengah batalnya agenda utama, anggota Fraksi Golkar DPRD Babel, Rina Tarol, menyuarakan urgensi penyampaian pendapat tersebut. Ia menilai mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Rina, kondisi pemerintahan daerah saat ini dinilai pincang. Pasalnya, selama kurang lebih satu tahun terakhir, Wakil Gubernur Hellyana dinilai tidak efektif menjalankan tugasnya, terutama setelah tersandung kasus hukum.

"Kan dipilih rakyat satu paket, gubernur dan wakil. Ini sudah setahun terakhir tidak melaksanakan tugas secara efektif. Terutama sejak tersandung kasus," tegasnya seusai rapat.

Jerat Hukum Wagub: Dari Penjara hingga Kasus Ijazah Palsu

Hellyana saat ini berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara setelah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam perkara penipuan. Selain itu, ia juga berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang proses hukumnya masih berjalan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kondisi ini menjadi dasar bagi sebagian anggota dewan untuk mendesak adanya kepastian hukum terkait jabatan orang nomor dua di Provinsi Babel tersebut. Rina menambahkan, DPRD yang dipilih rakyat sudah seharusnya bersikap, terlebih karena Hellyana dinilai masih menerima hak gaji dan tunjangan lainnya meski tidak efektif bekerja.

"Sebagai anggota DPRD yang dipilih rakyat, sudah seharusnya kami bersuara dan bersikap. Apalagi hingga kini, Wagub Babel Hellyana masih tetap menerima gaji dan lainnya," kata Rina.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal baru pelaksanaan rapat paripurna lanjutan. DPRD Babel memastikan agenda penyampaian pendapat ini tidak gugur dan akan kembali dijadwalkan pada pekan-pekan mendatang.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: ayobangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top