KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Penyidik Jampidsus pada pekan ini menggeledah empat perusahaan yang terafiliasi dengan Don Ritto, seorang pengusaha yang disebut sebagai pengendali aliran dana dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membenarkan penggeledahan tersebut. "Benar, pada hari ini kami menggeledah empat lokasi perusahaan yang terkait dengan saudara DR (Don Ritto) dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Keempat perusahaan yang digeledah itu bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung, mengalihkan, dan menyamarkan aset yang berasal dari penerimaan uang yang diduga diterima Febrie selama menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen kontrak, catatan transaksi keuangan, hingga perangkat elektronik. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana yang lebih jauh, termasuk kemungkinan pembelian aset bernilai tinggi seperti tanah dan bangunan atas nama pihak lain.
Don Ritto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang sama. Ia diduga berperan sebagai orang kepercayaan yang mengelola dana milik Febrie. Dalam konstruksi perkara, uang yang diduga diterima Febrie dari berbagai pengusaha dititipkan kepada Don Ritto untuk kemudian diputar ke berbagai instrumen investasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung pada akhir 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah apartemen yang diduga milik Febrie. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani Jampidsus saat itu.
Atas temuan tersebut, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Adapun terhadap Don Ritto, penyidik menjeratnya dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU karena perannya yang aktif dalam menampung dan mengalihkan aset. "Peran DR ini cukup sentral dalam memutarkan uang, sehingga penyidikan kami fokus pada aset-aset yang dibeli dari hasil tersebut," kata Abdul Qohar.
Kejagung memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah pegawai swasta yang diduga menjadi perantara penerimaan uang dari pengusaha ke Febrie.
Selain itu, penyidik juga tengah menghitung total nilai aset yang telah disita. Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan mewah, dan kendaraan yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi. Penyitaan aset ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memiskinkan pelaku.
Febrie sendiri hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Ia belum mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Kuasa hukumnya menyatakan akan fokus mendampingi kliennya dalam proses persidangan nanti.