BANGKA BARAT — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (PoU) di Kabupaten Bangka Barat sebesar 10,25 persen pada 2025. Penurunan ini melanjutkan tren positif dalam lima tahun terakhir, di mana angka PoU daerah itu total berkurang 1,45 persen.
Meski menunjukkan perbaikan, capaian Bangka Barat masih berada di bawah rata-rata nasional. BPS mencatat rata-rata PoU Indonesia pada tahun yang sama berada di angka 7,89 persen, menjadikan daerah ini memiliki selisih lebih dari dua persen di atas angka nasional.
Berdasarkan definisi Badan Pangan Nasional (Bapanas), PoU menggambarkan kondisi seseorang yang secara reguler mengonsumsi makanan dengan jumlah energi tidak cukup untuk hidup normal, aktif, dan sehat. Indikator ini menjadi alat ukur utama untuk mendeteksi kerawanan pangan dan gizi di suatu wilayah.
Artinya, dari total penduduk Bangka Barat, sekitar 10,25 persen di antaranya masih mengalami kekurangan asupan energi harian. Kondisi ini berbeda dengan sekadar tidak makan, melainkan porsi konsumsi yang ada belum memenuhi kebutuhan kalori minimum.
Di lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, capaian Bangka Barat menempati urutan kelima dari tujuh kabupaten/kota. Posisi terbaik diraih Kota Pangkal Pinang dengan PoU 8,75 persen, sementara daerah dengan tingkat ketidakcukupan pangan tertinggi adalah Kabupaten Bangka Tengah yang mencapai 11,11 persen.
Data ini sekaligus menempatkan Bangka Barat sebagai daerah dengan perbaikan yang konsisten. Penurunan 0,6 persen dalam setahun terakhir menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi atau peningkatan akses pangan bagi sebagian penduduk.
Meski tren membaik, selisih yang masih cukup lebar dengan rata-rata nasional menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Perbaikan distribusi pangan, stabilitas harga, serta penguatan akses ekonomi masyarakat menjadi faktor kunci yang perlu terus didorong agar angka ini bisa ditekan lebih dalam lagi pada tahun-tahun mendatang.