Status Aset Lahan Eks PT Timah di Pantai Tanjungpendam Rampung, Pemkab Belitung Target Sertifikasi Sebelum 2027

Penulis: Syahrul Karim  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55:31 WIB
Proses pensertifikatan aset tanah eks PT Timah di Pantai Tanjungpendam rampung dengan target penyelesaian sebelum tahun 2027.

TANJUNGPANDAN — Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan proses pensertifikatan aset tanah eks PT Timah di kawasan Tanjungpendam memasuki babak final. Kesepakatan itu tertuang dalam Minutes of Meeting antara BPKAD Belitung, BPN Belitung, dan PT Timah.

"Hari ini sudah ada kesepakatan dari BPKAD Belitung bersama Kepala BPN Belitung dan PT Timah untuk sama-sama bersepakat. Nanti tinggal kami bersama direksi PT Timah membuat komitmen resmi bahwa hibah yang dilakukan ini adalah sah," ujar Djoni di Tanjungpandan, Kamis.

Luas Lahan Berkurang Akibat Abrasi dan Tambang

Dalam proses identifikasi ulang yang didampingi Kejaksaan Tinggi dan BPN Belitung, ditemukan penyesuaian luas fisik lahan. Catatan awal seluas 15 hektare, setelah pengukuran ulang, lahan efektif menjadi 12,2 hektare.

"Memang ada aset-aset yang volumenya berkurang karena sudah cukup lama. Ada pengaruh alam seperti abrasi pantai dan bekas penggalian timah," kata Djoni.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Babel, Donny K Ritonga, menjelaskan penyusutan terjadi secara alami dalam kurun waktu 1995 hingga 2026. Faktor abrasi pantai dan dampak aktivitas penambangan di perairan sekitar menjadi penyebab utama.

Bank Dunia dan Pemerintah Pusat Pantau Progres

Lahan tersebut diproyeksikan untuk penataan serta pengembangan kawasan wisata Pantai Tanjungpendam secara berkelanjutan. Djoni menargetkan proses sertifikasi atas nama Pemkab Belitung rampung sebelum tahun 2027.

"Bank Dunia dan pemerintah pusat menunggu ini biar selesai. Harapan kita di 2027 harus selesai supaya kita jangan terdegradasi dan bisa terus mengembangkan potensi daerah," ujarnya.

Kejati Fasilitasi Konsiliasi Non-Litigasi

Donny K Ritonga menyampaikan pihaknya berhasil memfasilitasi proses konsiliasi penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan antara PT Timah Tbk dan Pemkab Belitung. Pertemuan itu disebutnya sebagai pintu masuk penting untuk membenahi aset masing-masing demi mewujudkan Good Governance dan Good Corporate Governance.

"Dengan status hukum yang clear dan transparan, tidak akan ada lagi keragu-raguan dari pemerintah pusat maupun investor asing untuk mengucurkan anggaran dan menanamkan modalnya di kawasan Tanjung Pendam ini," kata Donny.

PT Timah Serahkan Hibah, Dokumen Kini Lengkap

Himbauan Ramadhan, Departemen Head Assets Disputes PT Timah (Persero) Tbk, mengatakan berkat pendampingan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, status aset tersebut kini sudah jelas. Pihaknya berharap aset ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, dokumen penyerahan aset hibah bersejarah sejak 1995 dan 1999 belum mencantumkan nomor akta sertifikat secara rinci dan hanya memuat estimasi luas wilayah. Dengan rampungnya identifikasi ulang dan kelengkapan data yuridis, status hukum tanah di kawasan Tanjungpendam kini memiliki kekuatan legalitas yang pasti.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top