KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Heri Gunawan pada pekan ini merupakan yang pertama kali, sementara untuk istrinya, Kartini Buchari, ini sudah menjadi panggilan kedua. "Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan dan sembilan orang lainnya sejak Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6) pekan lalu. Selain Heri dan Kartini, delapan saksi lain yang juga mangkir antara lain Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, dan Fitri Assiddikki—mantan staf ahli Heri Gunawan.
Pemanggilan terhadap para saksi tersebut, menurut Budi, berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Heri Gunawan. Penyidik tengah mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK. "KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.
KPK memastikan akan menerbitkan surat panggilan ulang untuk kesepuluh orang yang absen tersebut. "Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait," kata Budi. Ia mengimbau Heri Gunawan dan saksi lainnya untuk bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya.
Kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2022, ketika Heri Gunawan dan Satori (ST) sama-sama duduk di Komisi XI DPR. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Satori merupakan politisi Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024.
Menurut penyidikan KPK, dugaan korupsi terjadi setelah BI dan OJK sepakat mengucurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR. Alokasi yang diberikan mencapai 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Dana yang sudah dicairkan tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan oleh Satori dan Heri Gunawan, melainkan dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Heri Gunawan maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan pertama dan kedua tersebut. KPK mengingatkan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang wajib dipatuhi dan ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berimplikasi pada upaya paksa sesuai hukum acara pidana.