Tambang Timah Ilegal di Samping Kantor BPS Bangka Selatan Dihentikan Paksa, Dua Unit Mesin Tanpa SPK Disita

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 20:56:01 WIB
Tim gabungan menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di dekat kantor BPS Bangka Selatan.

BANGKA SELATAN — Aktivitas tambang timah yang berlangsung hanya beberapa meter dari pagar kantor BPS dan rumah dinas Kepala BPS di Kabupaten Bangka Selatan berakhir dengan penyegelan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKO PT Timah Tbk, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada siang hari setelah menerima laporan warga yang resah.

Lokasi Tambang Hampir Menyentuh Badan Jalan dan Pagar BPS

Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, menyatakan posisi tambang sudah sangat mengganggu fasilitas umum. Sebagian area kerja mesin disebut telah mendekati bahu jalan utama dan pagar gedung BPS yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujar Lisbeth kepada wartawan di lokasi sidak.

Dua Mesin Tak Miliki SPK, Satu Unit Berizin tapi Melanggar Batas Wilayah

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga unit mesin tambang yang tengah beroperasi. Satu unit yang berada di dekat rumah dinas Kepala BPS sudah berhenti dan pindah lokasi sebelum sidak dimulai. Satu unit di bagian tengah diketahui memiliki SPK dari PT Timah, namun aktivitasnya ternyata sudah berada di luar batas blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pelat merah itu.

Satu unit lainnya yang berada persis di pinggir jalan tidak memiliki dokumen SPK sama sekali. “Hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegas Lisbeth.

Sidak Dipicu Laporan Warga Soal Gangguan dan Bahaya Lalu Lintas

Lisbeth menjelaskan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang. Warga menilai operasi alat berat di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar kantor BPS.

“Iya, hari ini kami melakukan sidak bersama tim gabungan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” kata Lisbeth.

Nasib Tambang dan Tindak Lanjut Hukum

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua unit mesin yang tidak memiliki SPK. Belum ada pernyataan resmi mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab dari tambang tanpa izin tersebut. Satpol PP Bangka Selatan memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas publik di wilayah hukumnya.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: sekilasindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top