BANGKA SELATAN — Aktivitas tambang timah yang berlangsung hanya beberapa meter dari pagar kantor BPS dan rumah dinas Kepala BPS di Kabupaten Bangka Selatan berakhir dengan penyegelan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKO PT Timah Tbk, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada siang hari setelah menerima laporan warga yang resah.
Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, menyatakan posisi tambang sudah sangat mengganggu fasilitas umum. Sebagian area kerja mesin disebut telah mendekati bahu jalan utama dan pagar gedung BPS yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
“Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujar Lisbeth kepada wartawan di lokasi sidak.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga unit mesin tambang yang tengah beroperasi. Satu unit yang berada di dekat rumah dinas Kepala BPS sudah berhenti dan pindah lokasi sebelum sidak dimulai. Satu unit di bagian tengah diketahui memiliki SPK dari PT Timah, namun aktivitasnya ternyata sudah berada di luar batas blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pelat merah itu.
Satu unit lainnya yang berada persis di pinggir jalan tidak memiliki dokumen SPK sama sekali. “Hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegas Lisbeth.
Lisbeth menjelaskan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang. Warga menilai operasi alat berat di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar kantor BPS.
“Iya, hari ini kami melakukan sidak bersama tim gabungan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” kata Lisbeth.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua unit mesin yang tidak memiliki SPK. Belum ada pernyataan resmi mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab dari tambang tanpa izin tersebut. Satpol PP Bangka Selatan memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas publik di wilayah hukumnya.