Bahlil Pastikan Skema Gross Split Hanya untuk Migas, Sektor Minerba Tak Tersentuh

Penulis: Hendrizal Satria  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 16:02:01 WIB
Menteri Bahlil tegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor migas, tidak untuk minerba.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bahlil menyampaikan pernyataan tegas itu di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia mengulangi bahwa seluruh regulasi di sektor minerba saat ini masih mengacu pada ketentuan lama dan tidak ada perubahan sama sekali.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujarnya.

Klarifikasi untuk Jaga Iklim Investasi

Klarifikasi ini dinilai penting lantaran belakangan beredar informasi yang menyebutkan skema gross split akan merambah ke sektor minerba. Menurut Bahlil, kabar tersebut bisa mengganggu persepsi pelaku usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Ia menambahkan, kepastian regulasi menjadi faktor krusial untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang sudah berjalan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan yang ada justru menghambat aktivitas bisnis yang tengah berlangsung.

Gross Split: Skema Bagi Hasil di Hulu Migas

Skema gross split sendiri merupakan mekanisme bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor di sektor hulu migas. Dalam skema ini, pembagian hasil produksi dilakukan berdasarkan prosentase tertentu tanpa melalui mekanisme pengembalian biaya operasional (cost recovery) seperti skema sebelumnya.

Penerapan gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM dan telah menjadi acuan bagi kontrak kerja sama migas yang baru. Dengan adanya penegasan dari Bahlil, pelaku usaha di sektor minerba bisa bernapas lega karena tidak akan ada perubahan mendadak yang mempengaruhi perhitungan bisnis mereka.

Pemerintah berharap kejelasan ini bisa menjaga stabilitas industri pertambangan nasional, terutama di tengah upaya menarik investasi di sektor energi dan sumber daya alam. Para pengusaha tambang pun kini bisa kembali fokus pada rencana produksi dan ekspansi tanpa dibayangi kekhawatiran akan perubahan aturan bagi hasil.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top