Nelayan Teluk Kelabat Dalam Keluhkan Aktivitas Tambang, DPRD Bangka Belitung Bakal Turun ke Lapangan

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Senin, 08 Juni 2026 | 15:40:31 WIB
Nelayan Teluk Kelabat Dalam menyampaikan keluhan terkait dugaan aktivitas tambang yang mengancam mata pencaharian mereka.

PANGKALPINANG — Rencana peninjauan lapangan itu merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026). Para nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang yang dinilai mengancam ruang hidup dan mata pencaharian mereka.

Perda Zonasi Jadi Acuan Utama

Dalam pertemuan tersebut, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai zona perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Perda zonasi sudah mengatur pembagian ruang antara wilayah perikanan dan pertambangan. Kalau kawasan itu memang masuk zona nelayan, maka harus menjadi perhatian bersama agar aturan tersebut dijalankan,” ujar Didit.

PT Timah Bantah Beroperasi di Lokasi

DPRD Babel juga telah berkoordinasi dengan PT Timah terkait persoalan ini. Hasil komunikasi menunjukkan bahwa perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam karena lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional perusahaan.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan nelayan. Jika bukan PT Timah, pihak mana yang diduga melakukan aktivitas tambang di kawasan tangkap mereka?

Tim Gabungan Bakal Turun ke Teluk Kelabat

Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Babel akan membentuk tim peninjauan yang melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas ESDM. Pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa sekitar juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Langkah ini diharapkan bisa mengklarifikasi dugaan pelanggaran zonasi yang dikeluhkan nelayan. Apakah aktivitas tambang benar-benar terjadi di zona perikanan, atau ada kesalahan persepsi di lapangan. Hasil peninjauan akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: faktaberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top