Residivis Bersenpi Rakitan dan Pedang Dibekuk Polisi di Payung, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Senin, 08 Juni 2026 | 12:34:01 WIB
Residivis berinisial JK ditangkap di Payung dengan senjata api rakitan dan pedang panjang.

TOBOALI — Jajaran Polres Bangka Selatan meringkus seorang residivis berinisial JK (33) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta senjata tajam berupa pedang panjang. Tersangka diamankan setelah terlibat aksi kejar-kejaran dan pergulatan dengan petugas di wilayah Desa Malik, Kecamatan Payung.

Berawal dari Laporan Warga soal Narkotika

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkotika di kawasan Desa Malik. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, keduanya justru memacu kendaraannya dan berusaha melarikan diri. Aksi pengejaran pun tak terhindarkan.

Barang Bukti: Senpi Rakitan hingga Pedang Panjang

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Selain itu, ikut diamankan sebilah pedang panjang yang diduga akan digunakan untuk melawan petugas atau melancarkan aksi kriminal lainnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (8/6/2026), mengungkapkan bahwa JK merupakan residivis kasus serupa. "Tersangka sudah pernah kami tangkap sebelumnya. Kini ia kembali berulah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dan Kasi Humas Iptu Mardiansyah.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam, JK dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan JK dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. "Kami akan kembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di baliknya," tambah AKBP Agus.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top