CILEGON — Ketegangan internal organisasi pengusaha di Banten memanas. Pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan siap melakukan perlawanan hukum dan organisasi atas keputusan sepihak Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan mereka.
Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Mul, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) maupun surat peringatan kedua (SP2) dari Kadin Provinsi Banten. Ia menilai langkah pembekuan itu terkesan mendadak dan tanpa dasar yang jelas.
“Sebelum dibekukan kami tidak mendapat teguran atau peringatan. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” kata Mulyadi dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Pengurus Kadin Cilegon membantah tudingan bahwa organisasi mereka vakum. Sebaliknya, sejumlah program strategis justru berhasil dijalankan selama kepengurusan ini.
“Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan,” ujarnya.
Beberapa kegiatan yang telah direalisasikan antara lain Musyawarah Kota (Muskot), pembinaan pelaku usaha, program Tarawih Berkunjung, serta koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon.
Prestasi paling menonjol, menurut Mulyadi, adalah keberhasilan Kadin Cilegon menjadi inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Pertemuan itu membahas akses Jalan Pelabuhan Warnasari yang selama ini menjadi persoalan klasik bagi pelaku usaha.
“Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel,” sambungnya.
Atas dasar itu, pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur organisasi.
“Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur,” tegas Mulyadi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi dan penjelasan administrasi. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan mengadukan persoalan ini ke Kadin Indonesia.