KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Telkom University mengevaluasi sistem pengawasan mahasiswa di asrama putra setelah kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Fakultas Rekayasa Industri pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kampus memperkuat peran senior resident, memperluas sosialisasi pencegahan kekerasan, dan melibatkan dosen wali. Dua mahasiswa sudah dijatuhi sanksi administratif akademik, dua lainnya masih diperiksa.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan peningkatan kapasitas senior resident menjadi langkah pertama yang disiapkan kampus. Petugas yang selama ini ditempatkan di area asrama dengan tugas jaga 24 jam akan dilatih agar mampu mengenali tanda-tanda perundungan dan kekerasan lebih dini.
Menurut Ratri, kasus yang terjadi di asrama putra menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Telkom University untuk memperbaiki upaya pencegahan perundungan ke depan. Kampus tidak hanya membenahi pengawasan, tetapi juga menyiapkan pendekatan edukasi yang lebih luas.
Peran Senior Resident hingga Dosen Wali
Selama ini, edukasi pencegahan kekerasan di Telkom University berjalan lewat media sosial dan kegiatan tatap muka. Kampus berencana memperluas kanal tersebut dengan melibatkan dosen wali dan tenaga pengajar secara langsung.
“Kemudian akan ditingkatkan kapasitas senior resident untuk identifikasi perundungan atau kekerasan di kampus ini,” kata Ratri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Ahad (11/10/2026).
Telkom University juga berencana memasukkan nilai-nilai antikekerasan ke dalam kurikulum. Langkah ini dinilai penting agar pemahaman mahasiswa soal batas interaksi yang sehat tidak berhenti di masa orientasi, tetapi berlanjut sepanjang masa studi.
Pendampingan Korban dan Sanksi bagi Terlibat
Dalam penanganan kasus, kampus telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk untuk kesehatan fisik dan mental. Korban dan mahasiswa yang terlibat ditempatkan di area asrama berbeda untuk menjaga keamanan kedua pihak.
Kampus telah menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa. Dua mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan dan verifikasi. Kasus dugaan perundungan itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra, melibatkan mahasiswa baru semester satu Fakultas Rekayasa Industri.
Yang Berubah di Asrama Telkom University
Perubahan paling terasa ada pada fungsi pengawasan harian. Senior resident yang bertugas 24 jam di asrama kini dibekali kemampuan identifikasi tanda-tanda kekerasan, bukan sekadar menjaga ketertiban penghuni.
Dosen wali masuk ke dalam rantai pencegahan. Mahasiswa yang menunjukkan gejala tekanan atau menjadi sasaran perundungan bisa ditangkap lebih cepat melalui jalur akademik, tidak menunggu laporan resmi.
Penempatan korban dan pelaku di asrama terpisah juga menjadi prosedur yang dipertahankan kampus untuk mencegah kontak lanjutan selama proses pemeriksaan berjalan.
Bagi Telkom University, kasus ini menjadi ujian atas sistem pembinaan mahasiswa yang selama ini mengandalkan kombinasi pengawasan asrama dan kegiatan kesiswaan. Hasil evaluasi akan menentukan seberapa cepat kampus menutup celah yang membuat perundungan masih terjadi di lingkungan asrama putra.