Kemendag Hapus Kewajiban 30% Rak UMKM di Ritel Modern, Kini Andalkan Kemitraan

Penulis: Syahrul Karim  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:40:02 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso berbicara dalam Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Perdagangan mencabut kewajiban porsi 30% ruang ritel modern untuk produk UMKM yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan itu pernah dipersoalkan WTO dan digantikan skema kemitraan. Data APRINDO menunjukkan 80% produk UMKM kini sudah masuk ritel modern tanpa mandat regulasi.

Budi Santoso menyampaikan perubahan pendekatan itu dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, pemerintah lebih memilih mendorong daya saing produk ketimbang memaksa ritel menyediakan kuota rak tertentu.

Kebijakan lama mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro dan kecil minimal 30% dari luas areal. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 7 Permendag No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Alasan Pemerintah Cabut Mandat 30% Rak UMKM

Budi mengungkap aturan porsi 30% pernah menuai keberatan di forum internasional. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai kebijakan itu berpotensi menghambat akses pasar bagi produk impor.

"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," ujar Budi dalam acara tersebut.

Karena itu, Kemendag beralih ke pola kemitraan antara pelaku UMKM dan jaringan ritel. Skema ini menuntut UMKM memperbaiki kualitas, kemasan, dan konsistensi pasokan agar bisa bersaing secara alami.

Kemitraan Dorong UMKM Bersaing Tanpa Proteksi

Budi menilai pendekatan berbasis kompetisi justru memberi hasil lebih baik dibanding kewajiban administratif. Meski tanpa mandat 30%, penetrasi produk UMKM ke ritel modern tetap tinggi.

"Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern," beber Budi.

80% Produk UMKM Sudah Masuk Ritel Modern

Angka 80% itu merujuk data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Pemerintah membaca capaian tersebut sebagai bukti produk UMKM mampu bersaing di rak minimarket dan supermarket tanpa perlindungan regulasi.

  • Kewajiban lama: minimal 30% ruang usaha atau promosi untuk UMKM dalam Permendag No. 23/2021 Pasal 7 ayat 7.
  • Alasan pencabutan: keberatan WTO terhadap kebijakan porsi rak yang dinilai diskriminatif.
  • Skema baru: kemitraan berbasis kualitas produk antara UMKM dan jaringan ritel.
  • Capaian saat ini: sekitar 80% produk UMKM sudah dijual di ritel modern menurut APRINDO.

Apa Artinya bagi Pelaku UMKM dan Peritel

Bagi UMKM, hilangnya kuota 30% menutup jalur masuk yang dulu dijamin regulasi. Pelaku usaha kecil kini bergantung pada kesepakatan dagang dengan peritel, termasuk kesepakatan harga, volume pasokan, dan siklus pengiriman.

Dari sisi peritel, pencabutan mandat memberi keleluasaan mengatur bauran produk di rak. Namun, jaringan ritel tetap menghadapi tekanan publik agar memberi ruang bagi produk lokal, terutama di segmen makanan dan minuman kemasan.

Kemendag belum memerinci bentuk teknis program kemitraan yang akan dijalankan, termasuk apakah ada insentif bagi peritel yang menggandeng UMKM. Sejumlah asosiasi pengusaha ritel masih menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme baru tersebut.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top