BEI Cabut Batas Bawah Rp1, Saham GOTO Turun ke Rp27

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:23:31 WIB
Saham GOTO ditutup di Rp27 per saham pada Senin, 12 Oktober setelah BEI mencabut batas bawah harga Rp1.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bursa Efek Indonesia resmi mencabut batas bawah harga saham Rp1 per 28 September 2026, dan dalam dua pekan pertama kebijakan ini langsung mengubah lanskap saham gocap. Saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di kelompok itu, GOTO, turun dari Rp50 ke Rp27 per saham pada penutupan Senin, 12 Oktober. Pembukaan gembok harga tersebut membuka ruang transaksi bagi lebih dari 400.000 investor GOTO.

Kebijakan batas bawah harga saham Rp1 yang mulai berlaku 28 September 2026 memberi ruang bagi pasar untuk menentukan sendiri nilai wajar emiten yang sebelumnya terkunci di level Rp50. Dua minggu berjalan, harga saham kelompok gocap bergerak turun mencari titik keseimbangan baru. GOTO menjadi contoh paling mencolok karena kapitalisasi pasarnya terbesar di antara saham berharga di bawah Rp50.

GOTO Turun ke Rp27, 400.000 Investor Dapat Ruang Transaksi

Penurunan harga GOTO ke Rp27 per saham pada penutupan Senin, 12 Oktober membuka kesempatan transaksi bagi lebih dari 400.000 investornya. Sebelumnya, harga yang tertahan di Rp50 membuat aktivitas jual-beli sangat terbatas. Pembukaan gembok harga Rp1 dinilai memberi ruang likuiditas yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini sulit bergerak.

Mengapa Regulator Melonggarkan Batas Harga Minimum

Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai penurunan batas harga minimum secara regulasi dapat memberikan dampak positif bagi pasar. Menurut dia, saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp50 memang memiliki minat beli yang rendah.

"Secara regulasi, penetapan harga minimum akan memberikan dampak baik, karena kita ketahui saham-saham yang selama ini berada di batas bawah Rp 50 memiliki minat beli yang cukup minim," kata Michael kepada Katadata, Minggu, 30 September lalu.

Dengan aturan baru, harga saham bisa bergerak lebih bebas mengikuti permintaan dan penawaran. Pasar pun dapat menilai ulang emiten berdasarkan fundamental, bukan lagi tertahan di level administratif Rp50.

Risiko Kapitalisasi Terpangkas hingga 98%

Di sisi lain, penurunan batas harga membuka risiko baru bagi saham-saham berkapitalisasi kecil. Michael menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian BEI karena penurunan harga dari Rp50 menjadi Rp1 secara teoretis berarti penyusutan kapitalisasi pasar hingga 98%, dengan asumsi jumlah saham beredar tidak berubah.

Risikonya semakin besar bagi emiten yang sejak awal memang memiliki kapitalisasi pasar kecil.

"Kalau katakanlah di bawah Rp 1 triliun, maka kapitalisasi saham ini bisa menjadi Rp 20 miliar," ujarnya.

Apa Artinya bagi Emiten dan Investor

Kondisi tersebut perlu dicermati karena penurunan kapitalisasi yang terlalu besar dapat memengaruhi keberlanjutan pencatatan suatu emiten di bursa. Emiten dengan kapitalisasi kecil berpotensi menghadapi risiko likuiditas dan delisting jika harga saham terus merosot tanpa perbaikan fundamental.

Bagi investor, kebijakan ini menuntut kehati-hatian lebih tinggi dalam memilih saham berharga rendah. Harga yang murah tidak otomatis mencerminkan nilai wajar, terutama jika kapitalisasi pasar emiten sudah mendekati batas minimum pencatatan BEI. Pemegang saham GOTO dan emiten gocap lain perlu mencermati perkembangan harga serta rencana korporasi masing-masing emiten ke depan.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top