TANJUNGPANDAN — Sekretaris MUI Belitung Drs. Huniyadi Bellia memimpin pertemuan yang dihadiri Dewan Pertimbangan MUI Firmansyah, SE., SH., MH, pengurus MUI dari berbagai bidang, pihak pengusaha, serta RT dan RW Desa Aik Merbau. Forum itu menyoroti dampak sosial dari keberadaan THM De Lapark, bukan hanya soal polusi suara yang selama ini dikeluhkan warga.
Firmansyah menegaskan posisi MUI dalam pertemuan tersebut. "MUI Kabupaten Belitung harus bisa memberikan kontribusi terbaik bagi umat Islam dan masyarakat secara umum, sesuai kapasitasnya sebagai lembaga keulamaan," ujarnya.
Pertemuan menghasilkan lima poin kesepakatan yang menjadi dasar sikap MUI terhadap keberadaan usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Poin-poin itu mencakup sikap terhadap investasi, mekanisme pengawasan, hingga respons atas laporan warga.
Isu yang diangkat dalam pertemuan menyangkut dampak sosial yang lebih luas dari keberadaan THM di permukiman warga. MUI menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab keulamaan, bukan semata keluhan kebisingan.
Warga Desa Aik Merbau melalui perwakilan RT dan RW turut hadir menyampaikan kondisi di lapangan. Kehadiran mereka menandakan persoalan ini sudah sampai ke tingkat lingkungan terkecil.
MUI Kabupaten Belitung menempatkan peninjauan lokasi sebagai langkah berikutnya jika THM De Lapark mulai beroperasi. Peninjauan itu akan menjadi dasar penilaian apakah kegiatan usaha sesuai aturan atau menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
MUI juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang merasa terganggu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi, sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Sekretariat MUI Jalan Sudirman, Air Raya.
Sikap MUI terhadap investasi tetap terbuka. Yang dituntut adalah pemenuhan aturan oleh pengusaha, sehingga keberadaan usaha hiburan tidak berbenturan dengan kepentingan sosial dan keagamaan warga Desa Aik Merbau.