JAKARTA — Ketika sebuah rekening bank tiba-tiba tidak bisa melakukan transaksi, banyak yang langsung berasumsi itu adalah pemblokiran. Padahal, dalam kerangka hukum Indonesia, ada mekanisme penundaan transaksi yang berbeda. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa bank sebenarnya memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau memblokir sementara dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Yunus memaparkan, Pasal 26 UU TPPU memberikan wewenang kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam situasi spesifik. Situasi tersebut antara lain saat terdapat dugaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana masuk ke rekening, atau rekening itu dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah ditentukan undang-undang. Sementara itu, langkah yang diambil berdasarkan Pasal 70 UU TPPU merupakan wewenang aparat penegak hukum, yang konteksnya berbeda jauh dengan kewenangan bank.
Sebagai contoh nyata, dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks semacam itu harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Dengan begitu, tindakan penundaan yang diambil bank berdasarkan kewenangan UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh nasabah. Penentuan akhir tentang ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
Pandangan ini juga sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya sementara. OJK menggarisbawahi bahwa mekanisme ini diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.