TOBOALI — Tiga pucuk senjata api genggam ditarik paksa dari personel Polres Bangka Selatan lantaran izin pinjam pakainya kedaluwarsa pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil setelah tim gabungan Sie Propam, Bagian Logistik, dan Siwas menggelar pemeriksaan administrasi sekaligus kondisi fisik senjata di ruangan Sanika Satyawadha, Selasa (11/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto memimpin langsung kegiatan tersebut. Dari total 26 pucuk senjata yang diperiksa, sebanyak 13 unit merupakan senjata genggam berstatus pinjam pakai, sedangkan 13 unit lainnya adalah senjata laras panjang yang disebar untuk pengamanan objek vital dan kebutuhan di sejumlah Polsek jajaran.
Ketiga senpi yang bermasalah langsung diserahkan ke Bagian Logistik Polres Bangka Selatan. Senjata-senjata itu tidak lagi dipegang personel dan akan disimpan serta ditatausahakan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan ini bukan sekadar mengecek nomor seri atau kelengkapan surat. Tim juga memastikan penguasaan dan penggunaan senpi oleh personel sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah potensi penyalahgunaan senjata dinas di lingkungan internal kepolisian.
AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan pengawasan senjata api dinas dilakukan secara berkala sebagai bentuk kontrol internal. Ia menginstruksikan seluruh personel memegang senpi dengan administrasi yang jelas dan penggunaan yang sesuai aturan.
“Semua senjata harus dalam pengelolaan yang baik, administrasinya jelas, dan penggunaannya sesuai aturan. Tidak boleh ada kelonggaran,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Selasa.
“Penarikan senjata yang masa izin pinjam pakainya akan berakhir merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin personel sekaligus memastikan seluruh aset senjata api di lingkungan Polres Bangka Selatan berada dalam pengawasan yang ketat, tertib, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Senjata api laras panjang yang diperiksa memiliki fungsi berbeda dari senjata genggam. Sebagian besar di antaranya ditempatkan di Polsek jajaran untuk mendukung pengamanan objek vital maupun kebutuhan pengamanan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dengan adanya penarikan ini, personel pemegang senpi diwajibkan menempuh proses perpanjangan izin sebelum kembali diberikan hak memegang senjata api dinas. Selama proses tersebut berlangsung, senjata tetap berada dalam pengawasan Bagian Logistik.